Asuransi jiwa Pada dasarnya terdapat tiga jenis asuransi antara lain:
a. Term Assurance
b. Whole Life Assurance
c. Endowment Assurance
mari kita simak penjelasan masing masing jenis asuransi tersebut yaitu
a. Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance ini merupakan bentuk dasar dari asuransi jiwa, yang mana polislah yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode
waktu tertentu.
Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance) :
Usia Tertanggung 30 tahun
Masa Kontrak 1 tahun
Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
maksudnya :
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransilah yang menanggung dan akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
b. Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Asuransi tipe ini Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman. Jadi intinya adalah perusahaan asuransi tetap akan membayar sejumlah uang pertanggungan kepada pihak tertanggung jika sewaktu waktu tertanggung meninggal dunia sewaktu waktu yang tidak dibatasi jangka waktu pertanggungan sehingga asuransi jenis ini akan lebih mahal.
c. Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Asuransi tipe ini cirinya adalah perusahaan akan membayarkan sejumlah uang pertanggungan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.
Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
Usia Tertanggung 30 tahun
Masa Kontrak 10 tahun
Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
Premi yang harus dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
maksudnya,
1. Bila tertanggung meninggal dunia yang masih dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi yang merupakan penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2. Bila yang ditanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.
Itu tadi 3 jenis asuransi jiwa yang umum kita temui yaitu asuransi berjangka, asuransi jiwa seumur hidup dan asuransi dwiguna. Semoga bermanfaat buat kamu kamu yang pingin memilih industri asuransi untuk kepentingan kamu dalam menyiapkan kemungkinan kemungkinan yang akan terjadi di masa depan kelak.
Source:
htt://pojokasuransi.com
27 September 2007
JENIS-JENIS ASURANSI JIWA
Diposting oleh Mas_Mean di 6:49:00 AM
Label: Insurance, JENIS-JENIS ASURANSI JIWA, moslem law insurance
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar