12 Agustus 2007

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

Berbicara masalah konsep dasar asuransi syariah bagi kita selaku warga negara Indonesia adalah sangat penting karena Kita tahu bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara yang penduduknya mayoritas adalah islam namun produk produk yang berkembang diindonesia dengan prinsip prinsip syariah baru berkembang sejak kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah yang dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri sejak 1994 yang lalu. Sejak saat itulah beberapa perusahaan mulai menggarap produk asuransi berbasis syariah. Dengan terus berkembangnya produk produk berbasis syariah ditanah air ini maka diblog ini diuraikan beberapa hal tentang konsep dasar asuransi syariah. Sebelum lebih jauh tentang asuransi syariah terutama dalam hal prinsip prinsip dan mekanismenya , banyak kalangan muslim yang beranggapan bahwa berasuransi itu adalah haram hukumnya. Saya bukanlah seorang ulama’ atau ahli agama yang dapat mengatakan kalau asuransi itu haram atau halal hukumnya. Namun kalau ada yang mengatakan asuransi itu halal, apakah hal itu benar?, dan juga kalau ada yang mengatakan asuransi itu haram, apakah hal itu juga benar?. Untuk mengetahui apakah asuransi itu halal atau haram, mari kita ikuti pembahasannya di blog saya ini





Mungkin ada yang mengatakan bahwa asuransi itu tidak islami?, mengapa demikian?, karena sebagian pemeluk islam beranggapan bahwa berasuransi itu sama halnya dengan menentang qodlo dan qadar-NYA Allah atu lebih tepatnya bertentangan dengan takdir (sesuatu yang telah ditentukan/ ditetapkan oleh Allah), misalnya masalah kematian, jodoh, rizki, kecelakaan, sakit, dll. Oke, memang pada dasarnya islam mengakui bahwa masalah kematian, kemalangan, sakit, kecelakaan merupakan takdir Allah. Hal ini sudah pasti dan tidak dapat ditolak dan kita harus menerima apa adanya dengan ikhlas karena apapun pilihan Allah itu adalah baik bagi kita, walaupun menurut kita hal itu tidak baik tapi Allah maha mengetahui segala hal yang Allah takdirkan ke kita, karena Allah maha pengasih dan penyayang kepada semua hambanya / makhluknya. Namun kita sebagai manusia juga harus mengetahui bahwa kita juga diperintahkan oleh Allah untuk membuat suatu perencanaan untuk menghadapi masa depan. Hal ini telah disebutkan dalam firman-NYA Q.S Al-Hasyr:18 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Hal ini jelas bahwa kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan kita.
Didalam surat yang lain yaitu surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapai kemungkinan yang buruk dimasa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.
Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Dalam ayat ini sangat jelas bahwa kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat (berhubungan dengan sesama ) secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Ikuti pembahasannya diblog ini juga.


Tidak ada komentar: